Berikut adalah daftar penerima Penghagaan Kalpataru dari tahun 1980 hingga sekarang
Provinsi: Maluku Utara
Kategori: Pengabdi Lingkungan
Tahun: 2014-06-01
Pegawai Negeri Sipil pengumpul limbah medis B3, yang berjasa melindungi lingkungan dari limbah Medis, diawali dengan insenerator berkapasitas 20 liter yang mampu membakar limbah B3 sebanyak 160-360 liter/minggu. Saat ini yang bersangkutan telah melakukan inovasi teknologi sehingga rata-rata perbulan mampu mengelola limbah 4000 liter (di Tahun 2013) yang dihasilkan dari 6 Puskesmas, 5 Rumah Sakit kota, 2 Rumah Sakit di…
Provinsi: Sumatera Barat
Kategori: Pengabdi Lingkungan
Tahun: 2014-06-01
Dikenal sebagai “Polisi Lingkungan”, Mengatasi banjir dan mengatasi kekeringan dengan mempelopori pembangunan Cek Dam Pengendali Air sebanyak 3 (tiga) unit pada lahan seluas ±1 Ha, bisa mengairi sawah masyarakat sekitar ± 80 Ha budidayakan ikan menghasilkan 3,5 ton, peternakan Kambing 60 ekor. Inovasi yang luar biasa adalah membangun pembangkit listrik tenaga Micro hydro (turbin) yang telah menghasilkan daya ± 3.000…
Provinsi: Sulawesi Tengah
Kategori: Pengabdi Lingkungan
Tahun: 2014-06-01
Sebagai Polisi Hutan (POLHUT) berhasil Mengembangbiakkan Burung Maleo selama 12 tahun dan berhasil melepaskan Burung Maleo ke Alam bebas sebanyak kurang lebih 700 ekor, kemudian Melakukan penetasan telur di ruang penetasan sebagai upaya pengembangan genetika Burung Maleo, juga mengenalkan karakteristik Burung Maleo sebagai salah satu pendidikan bagi siswa, pelajar, Mahasiswa.
Provinsi: Riau
Kategori: Penyelamat Lingkungan
Tahun: 2014-06-01
Mengelola dan Memimpin Lembaga Adat Teratak Air Hitam Menjaga kawasan hutan/rimbo larangan seluas 78.5 ha, mendukung kearifan local mempertahankan sumber-sumber air bersih, mencegah illegal logging dan perambahan hutan, melalui kelembagaan adat.
Provinsi: Jambi
Kategori: Penyelamat Lingkungan
Tahun: 2014-06-01
Mengelola Kawasan Hutan Adat Desa Guguk seluas 690 Ha, melestarikan sumber daya air dan keanekaragaman_hayati. MHA Marga Pembarap Lembaga adat yang mengatur pemanfaatan dan pengelolaan hutan adat. “ke air berbunga pasir, ke darat berbunga kayu, tambang pendulang berbunga daun, sawah dan lading berbunga emping, terkecuali hasil tersebut untuk dipakai sendiri”