Kelompok Pengelola Hutan Adat (KPHA) Desa Guguk
Kelompok Pengelola Hutan Adat (KPHA) Desa Guguk
" Tidak ada"

Mengelola Kawasan Hutan Adat Desa Guguk seluas 690 Ha, melestarikan sumber daya air dan keanekaragaman_hayati. MHA Marga Pembarap Lembaga adat yang mengatur pemanfaatan dan pengelolaan hutan adat. “ke air berbunga pasir, ke darat berbunga kayu, tambang pendulang berbunga daun, sawah dan lading berbunga emping, terkecuali hasil tersebut untuk dipakai sendiri”