Media Sosial
Kalender
Jumlah Pengunjung Hari Ini
22
Jumlah Pengunjung Minggu Ini
505
Jumlah Pengunjung Bulan Ini
1667
Penghargaan nasional untuk individu dan kelompok yang berkontribusi dalam pelestarian lingkungan hidup
Menghargai mereka yang menjaga keanekaragaman hayati dan kekayaan alam Indonesia
Dedikasi untuk perubahan positif bagi lingkungan sekitar kita
Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok atas jasanya dalam melestarikan lingkungan hidup di Indonesia. Kalpataru sendiri adalah bahasa Sanskerta yang berarti pohon kehidupan (Kalpavriksha)
Penghargaan Kalpataru merupakan penghargaan tertinggi dari pemerintah Indonesia yang diberikan kepada individu, kelompok, dan lembaga yang telah menunjukkan dedikasi dan prakarsa dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
Meningkatkan kesadaran, membuka peluang bagi berkembangnya inovasi dan kreativitas, serta mendorong prakarsa masyarakat, sebagai bentuk apresiasi dan motivasi kepada individu dan kelompok masyarakat dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan secara berkelanjutan
Memberikan penghargaan kepada mereka yang telah mengambil langkah nyata dalam pelestarian lingkungan, baik melalui aksi individual maupun kolektif.
Mendorong kesadaran publik akan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Menjadikan para penerima penghargaan sebagai panutan bagi masyarakat luas dalam upaya pelestarian lingkungan, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Mengundang banyak individu, kelompok, dan organisasi untuk berperan aktif dalam upaya konservasi dan pemulihan lingkungan melalui prakarsa baru.
Penerima Penghargaan Kalpataru sejak program ini dimulai pada tahun 1980
22
505
1667
Temukan jawaban atas pertanyaan Anda seputar Penghargaan Kalpataru dan pelestarian lingkungan
Kapan batas waktu penyerahan dokumen usulan?
Dimanakah pengusul dapat mengakses contoh dokumen pengusulan dan tata cara pengisian formulir?
Apakah calon yang pernah diusulkan dapat mengusulkan kembali?
Mengapa disyaratkan kegiatan telah berlangsung minimal selama 5 tahun?
Bagaimana jika kelompok belum memiliki Akta Notaris (legalitas), namun telah lama melakukan kegiatan pelestarian lingkungan?
Apakah satker di luar Dinas LHK dapat mengirimkan usulan penerima Kalpataru secara langsung ke Sekretariat Kalpataru Nasional?
Bagaimana melampirkan dokumentasi video jika kapasitasnya besar?