Tentang Kalpataru


Penghargaan Tertinggi untuk Pelestari Lingkungan


Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok atas jasanya dalam melestarikan lingkungan hidup di Indonesia. Kalpataru sendiri adalah bahasa Sanskerta yang berarti pohon kehidupan (Kalpavriksha)

Penghargaan Kalpataru merupakan penghargaan tertinggi dari pemerintah Indonesia yang diberikan kepada individu, kelompok, dan lembaga yang telah menunjukkan dedikasi dan prakarsa dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

tentangkalpataru
Prof. H. Emil Salim, S.E., M.A., Ph.D.

Kategori Penghargaan Kalpataru


Tujuan Kalpataru


Meningkatkan kesadaran, membuka peluang bagi berkembangnya inovasi dan kreativitas, serta mendorong prakarsa masyarakat, sebagai bentuk apresiasi dan motivasi kepada individu dan kelompok masyarakat dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan secara berkelanjutan

tujuan1
Mendorong Prakarsa Masyarakat

Memberikan penghargaan kepada mereka yang telah mengambil langkah nyata dalam pelestarian lingkungan, baik melalui aksi individual maupun kolektif.

tujuan2
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Mendorong kesadaran publik akan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan.

tujuan3
Menginspirasi Perubahan Positif

Menjadikan para penerima penghargaan sebagai panutan bagi masyarakat luas dalam upaya pelestarian lingkungan, baik di tingkat lokal maupun nasional.

tujuan4
Mendorong Partisipasi Aktif

Mengundang banyak individu, kelompok, dan organisasi untuk berperan aktif dalam upaya konservasi dan pemulihan lingkungan melalui prakarsa baru.

Statistik Penyebaran Penghargaan Kalpataru


statistikcard1

428

Penerima Penghargaan Kalpataru sejak program ini dimulai pada tahun 1980

statistikkeanekaragamanhayati
Keanekaragaman Hayati 199
statistikperubahaniklim
Perubahan Iklim 109
statistikpencemarandankerusakanlingkungan
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan 27
statistikhukumdanbudaya
Hukum dan Budaya 93
statistikperintislingkungan
Perintis Lingkungan 129
statistikpengabdilingkungan
Pengabdi Lingkungan 104
statistikpenyelamatlingkungan
Penyelamat Lingkungan 128
statistikpembinalingkungan
Pembina Lingkungan 67
Pria = (385)
Perempuan = (43)
ajakan

Jadilah bagian dari
perubahan

Tunjukan dukungan Anda untuk upaya pelestarian lingkungan. Bergabunglah dengan kami dan buat perubahan nyata!


Jadi Local Hero, Dani Arwanto Kader Binaan Pertamina Lubricants Raih Penghargaan Kalpataru dari Menteri LHK

Jadi Local Hero, Dani…

Baca Selengkapnya
Yayasan Ulin Kutim Terima Kalpataru dari KLHK, Suimah : Kalpataru Hanya Bonus

Yayasan Ulin Kutim Terima…

Baca Selengkapnya
Pemerintah Apresiasi Pengelolaan Lingkungan Melalui Penghargaan Kalpataru

Pemerintah Apresiasi Pengelolaan Lingkungan…

Baca Selengkapnya
Menteri LHK: Penerima Kalpataru Merupakan Teladan Dan Pahlawan Lingkungan

Menteri LHK: Penerima Kalpataru…

Baca Selengkapnya
Wakili MHA Punan Batu Benau Sajau Terima Kalpataru, Bupati Bulungan: Mereka Jaga Kelestarian Hutan

Wakili MHA Punan Batu…

Baca Selengkapnya
Dedikasi Bijak Kelola Sampah dan Berdayakan Masyarakat, Mitra PHE ONWJ Raih Kalpataru

Dedikasi Bijak Kelola Sampah…

Baca Selengkapnya
Adolof Olof Wanemseba, Pelestari Kima Jadi Pemenang Kalpataru

Adolof Olof Wanemseba, Pelestari…

Baca Selengkapnya
KTH Wanapaksi Terima Kalpataru dari Menteri LHK

KTH Wanapaksi Terima Kalpataru…

Baca Selengkapnya

Penganugerahan Penghargaan Kalpataru 2023
Penghargaan Kalpataru
NGOPI SORE EPISODE PESONA 2023: Generasi…
NGOPI SORE EPISODE PESONA 2023: Mengenal…
Profil Penerima Penghargaan Kalpataru 2024

Media Sosial

Kalender

Hari Nasional
Hari Lingkungan

Jumlah Pengunjung Hari Ini

22

Jumlah Pengunjung Minggu Ini

505

Jumlah Pengunjung Bulan Ini

1667

Pertanyaan Umum


Temukan jawaban atas pertanyaan Anda seputar Penghargaan Kalpataru dan pelestarian lingkungan

Kapan batas waktu penyerahan dokumen usulan?

Dimanakah pengusul dapat mengakses contoh dokumen pengusulan dan tata cara pengisian formulir?

Apakah calon yang pernah diusulkan dapat mengusulkan kembali?

Mengapa disyaratkan kegiatan telah berlangsung minimal selama 5 tahun?

Bagaimana jika kelompok belum memiliki Akta Notaris (legalitas), namun telah lama melakukan kegiatan pelestarian lingkungan?

Apakah satker di luar Dinas LHK dapat mengirimkan usulan penerima Kalpataru secara langsung ke Sekretariat Kalpataru Nasional?

Bagaimana melampirkan dokumentasi video jika kapasitasnya besar?