Masyarakat Desa Haruku
Masyarakat Desa Haruku
" Tidak ada"

Pelestarian Alam dan revitalisasi kearifan lokal. Masyarakat Haruku masih memegang teguh aturan adat yang berkaitan lingkungan dan pelestarian alam, yaitu Sasi. Sasi berisi aturan yang harus dipatuhi semua warga, yaitu aturan pengelolaan lingkungan. Di dalamnya juga diatur sanksi atas pelanggarannya. Aturan sasi mencakup sasi laut, sasi darat, sasi kampong dan sasi hutan. Sasi laut misalnya, mengatur pengelolaan sumber daya laut, seperti larangan penggunaan alat peledak dan jaring halus (karoro) dalam menangkap ikan. Untuk menegakkan hukum sasi, terdapat lembaga Kewang yang senantiasa mengawasi tindak-tanduk warga dan sekaligus menyidangkan pelaku atas pelanggaran yang dilakukan. Aturan ini terbukti efektif mengendalikan tindakan pengrusakan dan pencemaran lingkungan. Kenyataannya, bahwa semua warga masyarakat Haruku ikut berperan menjaga kelestarian sumber daya alam dan menciptakan ketertiban sosial.