Masyarakat Hukum adat Mului melakukan penyelamatan kawasan hutan enclave yang berada di tengah kawasan perusahaan. Legalitas yang mereka miliki :. 1.Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dengan SK Bupati Paser Nomor 413.3/Kep – 268/2018 tanggal 24 April 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mului di Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur; 2. Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mului di Kabupaten Paser mendorong ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 14 Agustus 2019 tentang Pengakuan dan Perlidungan Masyarakat Hukum Adat; 3. Penetapan Hutan Adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5474/MENLHK-PSL /PKTHA/PSL.1/10/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Penetapan Hutan Adat Mului kepada Masyarakat Hukum Adat Mului seluas ± 7.722 Ha. di Kampong Mului Desa Swan Slutung Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur. Kegigihan Masyarakat Hukum Adat Mului dalam melindungi Hutan Adat Mului dari ancaman baik dari perusahaan dan atau kebijakan yang tidak mendukung perlindungan hutan Adat Mului; 2. Hingga kini Masyarakat Hukum Adat Mului mampu mempertahankan hutan adat seluas 7.722 ha, dari gempuran perusahaan dan masyarakat luar yang melakukan illegal logging sebagai salah satu sumber air pada daerah aliran sungai di Kabupaten Paser Mereka melakukan penyelamatan Fungsi Lingkungan Hidup dengan Cara Menjaga Keberadaan Hutan Adat Mului seluas 7.722 ha terletak ditengah hutan dikawasan hutan lindung Gn. Lumut dan sekitarnya kondisi hutan lindung di Desa Swan Slutung, dahulu menuju ke sana melalui jalan perusahaan IUPHHK-HA PT. Telaga Mas Kalcoy dan IUPHHK-HA PT. Rizki Kacida Reana yang berada di Kecamatan Long Ikis namun sekarang tidak beroperasi jadi jalan perusahaan sudah hancur tidak bisa dilalui lagi. Sekarang akses jalan yang bisa dilalui menuju ke Kampong Mului melalui Kecamatan Muara Komam selama ± 5 jam perjalanan dari Tanah Grogot ke Desa Swan Slutung menggunakan kendaraan roda 4 double gardan dengan kondisi jalan berbatu dan berlumpur, lalu lanjut ke Kampong Mului selama ± 2 jam perjalanan menggunakan kendaraan trail dengan kondisi jalan yang berlumpur, tebing longsor, pohon tumbang dan jembatan yang putus. Adanya legalitas menguatkan posisi tawar Masyarakat Adat Kampong Mului dalam melindungi Hutan Adat Mului dari ancaman pihak luar baik dari pihak perusahaan dan/atau kebijakan yang tidak mendukung perlindungan Hutan Adat Mului; Masyarakat adat juga menyelamatkan dan melindungi 3 daerah aliran sungai, yaitu DAS Kandilo, DAS Telake, DAS Adang Kuaro