a. KPHA Depati Kara Jayo Tuo Desa Rantau Kermas memperoleh izin pengelolaan hutan dengan skema Hutan Adat (HA) seluas ±130 ha. Hak akses kelola ini dimanfaatkan untuk menyelamatkan hutan mereka dari illegal logging dan melestarikan kearifan lokal yang ramah lingkungan; b. Pelestarian sumber air desa sebagai sumber air minum dan penerangan. KPHA membangun sumber tenaga dari Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang saat ini telah mampu menghasilkan 39.000 kWh energi listrik yang menerangi 127 rumah warga dan fasilitas umum; c. Perlindungan dan pelestarian tanaman hutan, diimplementasikan dalam bentuk kegiatan Pohon Asuh yang melibatkan partisipasi masyarakat desa dan luar desa untuk mengadopsi pohon. Saat ini telah ada 815 pohon yang diadopsi oleh 143 orang tua asuh.