1. Penyelamatan khususnya Ikan Arwana (ikan yg terancam punah) Seluas 120 ha. 2. Pengawasan semua aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungan di danau lindung empangau 3. Melaksanakan kerjasama dengan pihak yang berwenang dalam bidang pengawasan melalui aparat desa terkait, pemangku kearifan lokal setempat, kepolisian, dinas perikanan dan NGO (LSM). 4. Menertibkan kegiatan perikanan terlarang (illegal fishing). 5. Mengawasi keberadaan arwana di danau lindung empangau 6. Mengawasi pelaksanaan aktifitas menyilok/memanen anak arwana