a. Memiliki perhatian yang sangat tinggi terhadap permasalah sampah di Indonesia dengan merumuskan 5 aspek yang harus menjadi perhatian dan dilaksanakan dalam pengolahan sampah yaitu aspek hukum, teknologi, kelembagaan, finansial dan sosil budaya.
b. Menjadi pengelola TPST Rawasari yang merupakan asset BPPT yang dibangun pada lahan seluas 500 m3 dengan kapasitas 2-4 ton/hari dan melayani 1000 KK dari 2 RW dan 9 RT. Sebagai pusat pengomposan sampah organic dan pemilahan sampah non organic serta dijadikan laboratorium pengelolaan sampah. TPST Rawasari juga ditunjuk sebagai pilot project pusat pengumpulan kemasan polysteren (Styrofoam), sebagai penerapan dariextended producer responsibility (EPR).