a. Merehabilitasi lahan gambut yang terbakar seluas 10 hektar menjadi hutan sekunder dengan potensi dan kerapatan pohon yang cukup baik. b. Berhasil membuat lahan gambut yang sudah direstorasi menjadi model tata kelola hutan gambut alami yang befungsi sebagai ruang terbuka hijau, rest area, pos siaga kebakaran hutan dan lahan, konservasi aneka tanaman langka dan terancam punah, demplot penyuluhan swadaya, perpustakaan desa, lokasi riset dan pendidikan lingkungan serta pengembangan pola agroforestry dan persemaian tanaman khas rawa gambut dengan pengembangan ekonomi local berbasis kearifan local dana alam.