PT. Krakatau Tirta Industri
PT. Krakatau Tirta Industri
" Tidak ada"

PT. Krakatau dengan sukarela melakukan pembayaran jasa lingkungan atas pemanfaatan jasa lingkungan sumber daya air di DAS Cidanau. Transaksinya antara FKDC dan PT KTI dari tahun 2005 dengan luas 50 ha, masing-masing 25 ha di Desa Citaman dan 25 Ha di Desa Cibojong, dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 175.000.000,00 pertahun untuk tahun 2005 dan 2006. Sampai dengan akhir tahun 2014 melakukan pembayaran mencapai Rp. 2.200.000.00000 untuk Desa Citaman 50 ha, di Desa Ujungtebu 25 ha, Desa Panjangjaya 25 ha, Desa Ramea 25 ha, Desa Cikumbueun 25 ha, Desa Cibojong 25 ha, dan Desa Kaduagung 25 ha