a. Kewang adalah lembaga adat yang secara sukarela mengawasi tindakan warga masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya hayati yang diakui milik bersama dan dimanfaatkan bersama. b. Membuat aturan pemanfaatan sumber daya alam dan mengandung saksi atas pelanggarannya c. Mengawasi tindakan warga masyarakat sekaligus mengadili dan menghukumnya sehingga berhasil menciptakan keserasian sosial dan kelestarian sumber daya hayati